Pengertian
Hukum
Hukum adalah
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban , keadilan, mencegah terjadi
kekacauan.
Hukum memiliki tugas menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam
masyarakat oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan
di depan hulum dapat di artikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan yang
tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum.
Sifat dan
ciri-ciri Hukum
Sifat hukum:
·
Mengatur,
karna hukum memuat peraturan peraturan berupa perintah atau larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat.
·
Memaksa,
karna hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila
melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum:
·
Adanya
perintah dan larangan artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan
mungkin pula berupa larangan, atau munkin pula kedua duanya.
·
Adanya
keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
Sumber-Sumber
Hukum
Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yaitu aturan aturan yang jikam di langgar mengakibatkan
sanksi tegas dan nyata Hakikatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
Arti sumber hukum:
·
Sebagai
assas hukum sesuatu yang merupakan permulaan hukum .
·
Menunjukan
hukum terdahulu memberi bahan hukum kemudian.
·
Sumber
berlakunya yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
·
Sumber
darimana kita dapat mengenal hukum.
·
Sumber
terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada
dua yaitu:
·
Sumber
hukum materil: Tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor
pembantu pembentukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
·
Sebagai
hukum formil ada lima yaitu: UU (Statut), kebiasaan (custom), keputusan hakim
(juri spridentie), trakta, pendapat sarjana hukum (doktrin).
Pembagian
Hukum
Hukum menurut
bentuknya di bedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum
tertulis, yaitu hukum yang di cantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Sedangkan hukum
tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi
tidak tertulis (hukum kebiasaan).
Apa bila di lihat
menurut isinya, hukum dapat di bagi dalam hukum private dan hukum publik. Hukum
private( hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang
satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perorangan misalnya hukum perdata. Ada pun hukum publik ( hukum negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat alat perlengkapan atau
hubungan antara negara dengan perorangan ( warga negara).
Hukum publik
terdiri dari:
·
Hukum
tata negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara
serta hubungan kekuasaan antara alat alat perlengkapannya satu sama lain,dan
hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian bagian negara (daerah
daerah suantantra).
·
Hukum
administrasi negara (hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan),
Yaitu
hukum yang mengatur cara cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alat alat perlengkapan negara.
·
Hukum
pidana (pidana sama dengan hukuman), yaitu hukum yang mengatur per buatan
perbuatan apa yang di larang dan memberikan pidana kepada siapa yang
melarangnya serta mengatur bagaimana cara cara mengajukan perkara perkara ke
muka pengadilan.
·
Hukum
Internasional, yang terdiri dari hukum perdata Internasional dan Hukum publik
Internasional. Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan
hukum antara warga negara warga negara suatu bangsa dengan warga negara warga
negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum publik
internasional (hukum antara negera) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
negara yang satu dengan negara negara yang lain dalam hubungan internasional.
Pengertian
Negara
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaanya baik Politik, Militer, Ekonomi,
Sosial maupun Budayanya di atur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut
negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat Primer
sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan
yang berdaulat. sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari
negara lain.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang di sebut
dengan kedaulatan,yakini bahwa negara di akui oleh warganya sebagai pemegan
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Dua Tugas
Negara
·
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama
lain.
·
Mengatur
dan menyatukan kegitan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
di sesuaikan dan di arahkan pada tujuan negara.
Sifat-Sifat
Negara
·
Sifat
memaksa: agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah. Maka
negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai
kekerasan fisik secara legal.
·
Sifat
monopoli: negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Dalam rangka ini dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan
atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena di
anggap bertentangan dengan tjuan masyarakat.
Sifat mencakup semua (all
encomoassing, all embracing): semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali.